Agama

Besaran Zakat Fitrah Wilayah Kota Manado Ditetapkan, Berikut Rinciannya

PUSARAN.CO— Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444H/2023M untuk wilayah Kota Manado telah ditetapkan.

Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan rapat bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Manado, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado, Penyelenggara Zakat Wakaf Kota Manado dan Kasi Bimas Islam Kemenag Manado yang diselenggarakan tanggal 21 Maret 2023 diruang kerja Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Manado.

Kakankemenag Manado Hj. Rogaya Udin memberikan apresiasi atas pelaksanaan rapat bersama dalam rangka penentuan dan penetapan besaran Zakat Fitrah.

Dengan penetapan yang telah diputuskan, Kakankemenag Manado menghimbau agar pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan pada permulaan ramadhan sampai akhir ramadhan.

Penyelenggara Zakat Wakaf Burhan Sadjab mengatakan, penetapan standar zakat fitrah untuk Kota Manado sesuai harga komoditas beras yang diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado dan hasil pengecekan dipasar yang ada dikota Manado.

Dijelaskannya, bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim sebesar 2,5 kilogram, atau dapat diuangkan sesuai harga beras yang dimakan sehari hari.

“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat fitrah yang ada ditempat masing-masing. Dengan harapan nantinya, semua yang berhak menerima tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah.

Adapun Besaran Zakat Fitrah bagi umat Islam di Kota Manado tahun 1444H / 2023 M sebagai berikut:
Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras sebanyak 2,5 kg perjiwa.

Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sejumlah Rp. 35.000 (Rp. 14.000/Kg) untuk beras Superwin atau Rp. 32.000 (Rp. 13.000/Kg) untuk beras Membramo . (RLS)

Related Posts

Leave Comment