AgamaNews

Kemenag Bolmut Serahkan Sertifikat Halal Kepada Pelaku UMK

PUSARAN.CO– Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menerima Sertifikat Halal di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolmut, Senin (22/5/23).

Sertifikat Halal yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut, diberikan kepada pelaku usaha yang telah melalui verifikasi dan Falidasi usaha dan produk oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Kepala Kantor Kemenag Bolmut, Idrus Sante didampingi Kasubag TU, Wahum Panigoro, Kasie Bimas Islam, Hi. Abdullah Diu, dan Penyelenggara Zakat Wakaf, Hj. Lily Korniaty menyerahkan secara langsung sertifikat halal gratis kepada 11 pelaku usaha.

Idrus mengucapkan selamat kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal. Dengan sendirinya menurut Idrus, para pelaku usaha telah mensukseskan program besar Kemenag yang diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo, untuk melegalkan usaha makan dan minuman lewat sertifikasi halal secara gratis (Sehati).

“Menag menargetkan 10 juta sertifikat halal bagi pelaku usaha, dan 1 juta diantaranya diberikan secara gratis”, ungkap Idrus.

Dirinya menambahkan, sertifikat halal adalah sebuah pengakuan secara legal oleh pemerintah bahwa keberadaan usaha dan produksi yang kita jalankan halal dan sehat, agar aman dikonsumsi oleh masyarakat.

“Ada yang menaru label halal namun belum ada sertifikat, dan itu disebut dengan pelanggaran”, tegas Idrus.

Untuk itu, sebagai upaya menjaga umat dari kehati-hatian mengkonsumsi produk olahan makan dan minuman, Kakan mengajak semua pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usahanya, agar keberadaan produksi olahan dapat dilegalkan secara syar’i oleh pemerintah melalui ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (RLS)

Related Posts

Leave Comment